Bapenda Kabupaten Tangerang Tindak Restoran Penunggak Pajak dengan Pemasangan Stiker

oleh -67 Dilihat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pemasangan stiker pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pemasangan stiker pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, mengatakan tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Budi.

Ia menjelaskan, sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihaknya terlebih dahulu telah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak terkait. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada itikad baik dari pemilik maupun penanggung jawab objek pajak restoran untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.

Diketahui, objek pajak restoran yang dikenai penindakan administratif tersebut memiliki total tunggakan pajak daerah berdasarkan dokumen SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar) sebesar Rp655.887.145.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, menegaskan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, maupun media lainnya merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial guna mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” ungkap Arif.

Menurutnya, langkah penagihan melalui pemasangan stiker terbukti cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

Arif menambahkan, penerapan penindakan administratif berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, maupun media lainnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan daerah.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi kewajibannya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah. Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(sdr)

No More Posts Available.

No more pages to load.