“Tahap-tahapannya dari kita (DLHK) sudah dilakukan, mulai dari pelaporan, pemasangan spanduk, hingga plang pelarangan,” ungkapnya.
Bacaan Lainnya:
Hari meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat. (sdr)






