TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus dari berbagai instansi untuk mengatasi permasalahan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal di Kabupaten Tangerang.
Tim ini bertugas menangani aspek hukum dan investigasi terhadap pengelola dan pelaku pembuangan sampah di TPS ilegal.
Kepala Bidang Pengelola Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa Satgas Khusus tersebut akan bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan hukum.
Bacaan Lainnya:
“Kita sudah bentuk Satgas, sekarang ini kita lagi melakukan pembahasan teknis. Karena untuk ini tidak mudah, makanya kita akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian,” katanya.
Satgas ini juga akan melakukan investigasi mendalam terkait keterlibatan mafia sampah dan memetakan lokasi-lokasi di Kabupaten Tangerang yang terindikasi bakal dijadikan TPS liar.





