“Sepeda motor itu dijual ke berbagai daerah. Motor jenis bebek dan matik dijual Rp 2-3 juta. Jenis motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp7 juta. Dari kedua pelaku diamankan sembilan unit sepeda motor,” ujar Ade.
Baca Juga: 1000 Guru Padukan TnT ke Sekolah Pedalaman
“Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah,” himbaunya. (bud)





