Sedangkan untuk gajinya juga masih 80 persen belum mencapai 100 persen. “Jadi kalau mereka bikin pelanggaran disiplin, atau hal-hal yang merusak nama baik pemerintah daerah, pelanggaran disiplin sedang saja mereka bisa diberhentikan,” tukasnya.
186 CPNS dan P3K Non Guru Kabupaten Serang Terima SK





