Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram diperoleh tersangka dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang.
“Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar,” ujarnya.
Baca Juga : Selamatkan 914.470 Anak Bangsa, Ganja 206.385,65 gram dan Sabu 942,56 gram Dibakar Polisi
Pria pengangguran itu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (sdr)







