Pria Pengangguran Ditangkap Polres Serang, Saat Akan Gunakan Sabu di Rumahnya

oleh -1818 Dilihat
oleh
Pria Pengangguran Ditangkap Polres Serang, Saat Akan Gunakan Sabu di Rumahnya

Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram diperoleh tersangka dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang.

“Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar,” ujarnya.

Baca Juga : Selamatkan 914.470 Anak Bangsa, Ganja 206.385,65 gram dan Sabu 942,56 gram Dibakar Polisi

 

Pria pengangguran itu dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (sdr)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.