“Pembebasan lahan itu dimulai sejak tahun 2011 silam, ketika itu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten bernama Agus Hilman (Almarhum) datang ke Kampung Salinggara dan mengumpulkan warga di kediaman mantan Lurah Salinggara,” sambungnya.
Kepada bantennow.com Gozali menceritakan, saat itu Agus Hilman memberikan uang muka terhadap 21 warga yang lahannya dibebaskan, masing-masing sebesar Rp 2 Juta.
Baca Juga:
Manfaatkan Lahan Kosong, Pangdam Jaya dan Bupati Zaki Panen Buah Melon
“Udah tuh semua dikasih DP (uang muka). Waktu itu sepakat per meter nya dihargai delapan ribu. Namun karena pelunasan tidak sesuai dengan yang dijanjikan (molor), akhirnya setelah dimusyawarahkan, jadi sepuluh ribu per meter,” jelas Gozali.
Setelah dilakukan pelunasan pada tahun 2013 yang lalu, sambung Gozali, kepada warga Agus Hilman berpesan agar pohon dan tanaman yang ada di lahan tersebut tidak ditebang.





