Adapun ribuan pohon yang di milikinya terdiri dari pohon nangka, bambu, aren, mahoni, duren, pinang, tangkil dan salak.
“Saya gak nuntut lahan karena sudah dibayar. Tapi pepohonan kan ada janji gak usah ditebang. Nanti ada ganti rugi dari pemerintah. Harapannya mah ingin di bayar, karena itu hak kami,” pintanya.
Diketahui, pembebasan lahan untuk mega proyek pembangunan Bendungan Sindangheula mencakup tiga Desa/Kelurahan, yakni Desa Sindangheula, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran masuk dalam wilayah Kabupaten Serang, dan Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, berada di Kota Serang.
Proyek Bendungan Sindangheula sendiri, tanggungjawabnya berada dibawah naungan Kementerian PUPR Republik Indonesia, dengan nilai investasi sebesar Rp 485 Milyar yang bersumber dari APBN.
Bendungan ini direncanakan, akan memiliki kapasitas sebesar 9.26M³, yang diharapkan dapat mengairi lahan seluas 748 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 50 M³/detik, dan menyediakan pasokan air baku sebesar 0,80 M³/detik. (bud)





