BANTENNOW.COM, KOTA TANGERANG — Wali Kota H. Sachrudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (18/03/2025).
Rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai revisi Perda tersebut.
Bacaan Lainnya:
Dalam kesempatan ini, Sachrudin mengungkapkan bahwa perubahan Perda bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam sistem pembayaran pajak di Kota Tangerang.
“Perubahan ini menjadi payung hukum bagi Pemkot Tangerang untuk mengelola pajak dan retribusi daerah secara lebih optimal, termasuk mengakomodir penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi baru,” ujarnya.