BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG — Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Inisiatif ini hadir sebagai komitmen Disnaker Tangsel untuk memastikan hak pekerja, khususnya terkait pembayaran THR, dapat terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Posko ini dirancang untuk memberikan wadah bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi atau tertunda.
Bacaan Lainnya:
Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap pekerja di Tangsel dapat memperoleh haknya dengan adil.
Bagi yang merasa dirugikan, ini merupakan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan solusi.
Pada Senin (17/03/2025), Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.