Usulan Ekspor Ganja Ditolak BNN RI

by
Usulan Ekspor Ganja Ditolak BNN RI

BANTENNOW.COM, JAKARTA – Usulan tentang Ganja jadi komoditas ekspor menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Terkait hal itu, BNN dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa ganja adalah Narkotika golongan I yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, mengatakan, ganja tidak bisa digunakan, dibudidayakan, ataupun dimanfaatkan untuk pengobatan. Pria yang akrab di sapa HW ini menambahkan, 63% dari total pecandu narkotika merupakan pecandu ganja. Untuk mengatasi persoalan Ganja, BNN mengedepankan langkah pencegahan dan pemberantasan.

 

Baca Juga:
BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 5.308 Gram Sabu

 

“Langkah kami di sumber ganja, adalah melakukan pencegahan, misalnya dengan replanting lahan ganja dengan jagung dan kopi di atas lahan seluas dua belas ribu hektar,” ungkap Kepala BNN, usai melantik Inspektur Utama dan sejumlah Kepala BNNP.

No More Posts Available.

No more pages to load.