Runtuhnya ‘Kerajaan’ King of The King di Tangerang

by

TANGERANG, (BN) – ‘Kerajaan King of the King’ di Kota Tangerang yang sempat menghebohkan publik di negeri ini, akhirnya runtuh juga. Hal itu setelah Polisi berhasil mengamankan tiga pria dari kerajaan yang telah mengikrarkan diri dengan memajang Baliho (spanduk), berisi pemberitahuan di jalan Benteng Betawi, depan Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang beberapa hari lalu.

Baliho yang menghebohkan publik ini berbunyi, “Selamat datang di Kota Tangerang King of the Kinh YM Soekarno, Mr Dony Pedro, Presiden UBS, Presiden PBB, Presiden MI, Pembukaan asset amanah Allah SWT, Allahu Akbar yang Maha Agung pada tanggal 25 November 3019 s/d 30 Maret 2020 untuk melunasi hutang-hutang negara menyelesaikan dan melaksanakan dana ampera menuju kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Meuroke (KNKRI)”.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga pria dengan masing-masing inisial SM (70), P (48), F (42). Ketiganya ditangkap pada Kamis (30/1) kemarin di tiga tempat berbeda yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Orang nomor satu di jajaran Polres Metro Tangerang Kota ini juga menjelaskan, selain berhasil mengamankan para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang-bukti diantaranya, satu lembar dokumen sertifikat emas yang dikeluarkan dari Bank Kerajaan Dunia Bank Swiss bermaterai dan bertandatanggan Syrus Manggu Nata (SMN).

Termasuk satu lembar dokumen perbankan yang dikeluarkan dari BNI (Bank Negara Indonesia) bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen asset induk dunia C.01/505/103 yang dikeluarkan dari BNI (Bank Negara Indonesia) bermaterai dan bertandatangan SMN. Ssatu lembar dokumen kuasa dan hak pemegang sertifikat yang dikeluarkan dari UBS (Union Bank Switzerland) bermaterai dan bertandatangan SMN.

Ada juga satu lembar dokumen pembukaan gerbang kesejahteraan rakyat bangsa indonesia dan bangsa-bangsa dari lembaga penata keadilan dan kesejahteraan rakyat bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa (LPK2-RBIB) bermaterai dan bertandatangan SMN. 1 (satu) lembar dokumen perbankan yang dikeluarkan dari BI (Bank Indonesia) bermaterai dan bertandatanggan SMN.

“Serta satu lembar dokumen perbankan yang dikeluarkan dari ABN-Amro Bank bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen prosedur pemeliharaan dan pengelolaan aset yang dikeluarkan dari Bank Dunia Switzerland bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen perbankan yang dikeluarkan dari Bank BJB bermaterai dan bertandatangan SMN,” terangnya, melalui siaran pers.

Lebih jauh, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan satu lembar dokumen syarat dan ketentuan perbankan dari Bank UBS (Union Bank Switzerland) bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen sertifikat kepemilikan pengelolaan mata uang NKRI yang dikeluarkan dari Bank Dunia Switzwrland bermaterai dan bertandatangan SMN.

“satu lembar dokumen amanat Presiden Republik Indonesia Soekarno bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen kolleteral anti korupsi pegawai perbankan yang dikeluarkan dari BIN (Badan Intelejen Negara) bermaterai dan bertandatangan SMN. Satu lembar dokumen pernyataan harta kekayaan Sorkarno yang dikeluarkan dari UBS (Union Bank Switzerland) bermaterai dan bertandatangan SMN,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan satu buah buku garuda sakti putra sang fajar. 1 satu buah buku keanggotaan IMD (Indonesia Mercusuar Dunia). 19 (Sembilan belas) buah amplop yang berisi data perorangan yang sudah terdaftar menjadi anggota IMD (Indonesia Mercusuar Dunia).

Lebih lanjut, sosok Humas yang dikenal ramah seperti pimpinanya ini (Kapolrestro) juga memaparkan bahwa turut di amankan, satu buah map berwarna merah berisikan surat permohonan pemasangan baliho. Satu buah balpoin merk kenko. satu buah balpoin merk faster. Dua buah penghapus pensil merk joyko. Satu buah gunting bergagang berwarna hitam.

“Serta satu buah steples merk max HD-10. Satu buah pensil 2B merk faster castel. Dua buah spidol dengan tutup berwarna merah merk Snowman. Dua buah spidol dengan tutup berwarna biru merk Snowman. Pasal yang di persangkakan terhadap para pelaku yakni, Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 Th 1946 yang berisi Penyiaran berita bohong,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.