Mufti juga mengatakan bahwa kandungan Ganja sampai isomernya dilarang sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, para peneliti sebelumnya telah melihat dampak buruk tersebut.
“Otak itu kaya dengan oksigen, jika oksigen terkena ganja, maka oksigen terikat oleh tetrahydrocannabinol atau THC maka bisa menyebabkan pengapuran di sel otak sehingga sel itu akan mati,” terang Mufti.
“Berapa sel yang mati tidak akan sehat kembali, hanya sisanya yang bisa mengikat oksigen,” beber Mufti Djusnir, menambahkan.
Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan, dalam dunia medis masih banyak obat resmi yang digunakan untuk pengobatan
“Sehingga BNN tetap tegas melarang Ganja digunakan. BNN tegas melindungi negeri,” pungkasnya. (bud)





