Kendati Saidun sudah ditetapkan sebagai tersangkan, Polsek Pamulang belum melakukan penahanan, karena prosesnya secara resmi terhadap tersangka harus disampaikan ke Pemkot Tangsel.
“Lurah Saidun belum ditahan. Namun surat pemanggilan sudah kami layangkan melaluiWalikota Tangsel. Tersangka itu statusnya PNS. Surat panggilannya juga ditembuskan ke Camat Pamulang,” paparnya.
Baca Juga: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Tangerang
Lurah Saidun terancam kurungan penjara di bawah lima tahun sesuai Pasal 406 KUHP, yakni atas tindaknya melakukan pengrusakan dan Pasal 336 KUHP karena perbuatan tidak menyenangkan. (bud)







