BANTENNOW.COM, PAMULANG – Setelah melakukan aksi jagoan dengan cara ngamuk di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (10/8/2020), Lurah Benda Baru, Saidun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tikam Teman Hingga Meninggal
“Kasus Lurah Benda Baru, Saidun, statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Tubuh Demas Laira Penuh Luka Tusuk, Wartawan Online Diduga Tewas Dibunuh
Lebih lanjut Supyanto menjelaskan, penetapan tersangka itu karena perbuatannya yang gamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel. “Tersangka ngamuk karena siswa titipannya ditolak,” kata Kapolsek.
Baca Juga: Emosi AS Hujani Istri 12 Tusukan
“Saidun ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan keterangan para saksi. Ada dua alat bukti yakni pecahan toples beling yang ditendang oleh tersangka dan rekaman CCTV milik sekolah saat kejadian,” imbuhnya.