Usai Saidun Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Polisi Tetapkan Lurah Benda Baru sebagai Tersangka

oleh -2282 Dilihat
oleh
Usai Saidun Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Polisi Tetapkan Lurah Benda Baru sebagai Tersangka

Kendati Saidun sudah ditetapkan sebagai tersangkan, Polsek Pamulang belum melakukan penahanan, karena prosesnya secara resmi terhadap tersangka harus disampaikan ke Pemkot Tangsel.

“Lurah Saidun belum ditahan. Namun surat pemanggilan sudah kami layangkan melaluiWalikota Tangsel. Tersangka itu  statusnya PNS. Surat panggilannya juga ditembuskan ke Camat Pamulang,” paparnya.

 

Baca Juga: Suami Tusuk Istri Hingga Tewas di Tangerang

 

Lurah Saidun terancam kurungan penjara di bawah lima tahun sesuai Pasal 406 KUHP, yakni atas tindaknya melakukan pengrusakan dan Pasal 336 KUHP karena perbuatan tidak menyenangkan. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.