Delapan orang yang diciduk itu pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang. “Kami masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan lainnya,” tutur Kapolres.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. (bud)








