BANTENNOW.COM, MAUK – Kepala Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, harus tanggungjawab wajib mengganti uang bantuan sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 173,4 yang hilang dicuri maling.
Baca Juga: 893,7 Sabu Diblender Polisi
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat Nuryasin kepada sejumlah wartawan, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Di Saku Ditemukan Sabu
“Uang bansos Covid-19 Rp 173,4 juta yang hilang itu menjadi tangungjawab Kepala Desa Sasak. Seharusnya kalau mau mencairkan uang di bank, apalagi dalam jumlah besar, minta bantuan Babinkamtibmas,” kata Ahdiyat.
Baca Juga:
Ahdiyat berpendapat, kepala Desa Sasak lalai dalam menjaga uang bantuan Covid-19 Rp 173,4 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD). “Tidak ada jalan lain, Kepala Desa Sasak wajib mengganti uang itu,” ujarnya.





