Dana Rp10 juta yang diperuntukkan untuk operasional sekolah SMPN 6, tidak dilakukan oleh bendahara resmi sekolah. Hafrilla Yeni merasa tidak pernah diminta memperoses pencairan dana Bosda.
Ia juga mempertanyakan, pergantian jabatan Bendahara sekolah, yang tiba-tiba diganti tanpa mekanisme yang resmi.
“Jabatan saya sebagai bendahara digantikan tanpa mekenisme yang resmi,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi pun, menyoroti hal ini. Menurutnya, Plt tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan atau menunjuk jabatan bendahara untuk digantikan.
“Kewenangan untuk menggantikan dan menunjuk suatu jabatan di sekolah itu wewenang dinas. Dan dinas juga yang berhak untuk mengeluarkan SK,” terangnya, Sabtu (15/6/19) lalu.
Ditambahkan politisi partai berlambang Banteng moncong putih ini, Plt tidak boleh melakukan hal seperti itu, sebab bisa dibilang menyalahgunakan jabatan.






