Terungkap! Pedagang Cilok di Cikupa Dibunuh, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

oleh -53 Dilihat
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

BANTENNOW.COM, TANGERANG, – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia pada Selasa (2/6/2026).

“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

Penemuan jasad korban bermula ketika rekan sesama pedagang cilok mendatangi kontrakan untuk memberitahu bahwa gerobak milik korban masih berada di luar. Saat itu sudah larut malam. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, korban tidak memberikan respons.

Keesokan harinya, rekan korban menghubungi pemilik kontrakan. Bersama-sama mereka membuka pintu yang terkunci dari luar menggunakan kunci cadangan.

“Saat pintu dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Indra.

Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Cikupa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Balaraja guna kepentingan autopsi.

Dari hasil identifikasi diketahui korban baru sekitar 10 hari menempati kontrakan tersebut bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17).

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam dan sejumlah luka memar pada tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi, polisi melakukan penyelidikan intensif. Keberadaan MS yang menghilang setelah penemuan jasad korban menjadi fokus utama penyidik.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah daerah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di dalam bus jurusan Salatiga yang berada di Terminal Bus Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT (41), yang merupakan ayah kandung MS,” ungkap Indra.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam yang dipendam MS terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban disebut kerap mengintimidasi dirinya serta sering meminta uang. Bahkan, sebelum kejadian, korban diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra.

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada BT. Keduanya diduga sepakat untuk menghabisi nyawa korban.

Polisi mengungkapkan, aksi pembunuhan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban dengan pisau cutter. Selain itu, BT juga menghantam kepala korban menggunakan tabung gas elpiji tiga kilogram sebanyak empat kali.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka menyeret jasad korban dari ruang depan ke bagian belakang kontrakan. Aksi tersebut menyebabkan banyak jejak darah ditemukan di dalam rumah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu tabung gas elpiji tiga kilogram, sebilah pisau cutter, serta beberapa helai pakaian, sepatu, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum. Tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.(sdr).

No More Posts Available.

No more pages to load.