“Diterapkannya Social Distancing dengan cara mensosialisasikan protap pencegahan pandemik Virus Corona (Covid-19) di lingkungan SPN Mandalawangi, kepada personil dan peserta didik/pelatihan. Melakukan pencegahan penularan Virus di ruang makan, dengan membuat jarak antar peserta pelatihan disaat waktu makan (pagi, siang dan malam). Serta melakukan pencegahan penularan Virus di ruang belajar (kelas), dengan membuat jarak duduk antar peserta pelatihan,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Social Distancing di SPN Mandalawangi, sebagai upaya prefentif pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan kerja.
“Kegiatan ini, sebagai upaya untuk mencegah dan menangkal penyebaran virus Covid-19. Sehingga personel yang bekerja dapat merasakan rasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (bud)





