“Terimakasih atas penyerahan senpi rakitan dan amunisi ini. Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji secara sukarela jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Alim.
Polres Mesuji selain aktif memberikan himbauan kepada warga, juga aktif melakukan operasi terhadap senjata ilegal yang kemungkinan masih disimpan oleh warga. Jika ditemukan, Polres Mesuji akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat.
“Warga yang masih memiliki, menyimpan menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam maksimal 20 tahun penjara,” tutup Akbp Alim. (wis)





