BANTENNOW.COM, PINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengungkap dan menyita 617 botol minuman beralkohol dalam operasi pengawasan dan penertiban peredaran miras, yang digelar pada malam hari menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Razia ini dilakukan untuk memastikan suasana kondusif, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat menjelang libur panjang.
Operasi yang menyasar sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005, yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Bacaan Lainnya:
Hasil operasi tersebut mencatat penyitaan sebanyak 617 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang ditemukan di sejumlah warung jamu dan warung lapo di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Penindakan terhadap peredaran minuman keras tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras.





