Raja Fiktif ‘King of The King’ Ditangkap Polisi

oleh -316 Dilihat
oleh

TANGERANG, (BN) – Pimpinan umum atau Raja dari Kerajaan fiktif ‘King of the King’, Juanda (48) yang menghebohkan publik dengan mengaku memiliki aset Rp 60.000 triliun di Bank luar negri serta punya misi untuk melunasi hutang negara dan lain-lain, di tangkap aparat kepolisian.

Juanda (48) yang ditangkap Polisi di Jawa Barat ini, hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya ketika digelandang aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di mata hukum karena diduga telah membuat kegaduhan di Republik ini.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap Juanda (48) yang selama ini meresahkan publik di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Hari Jum’at (31/1) sekitar pukul 09.00 WIB, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Juanda (48) di dusun Lamban Mulya, RT 01, RW 02, Desa Kartawaluya, Kecamtan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” katanya, Senin (3/2/20).

Menurut perwira menengah Polri dengan ‘Melati’ satu di pundaknya ini, dalam menjalankan aksinya Juanda berperan sebagai Ketua umum IMD (Indonesia Mercusuar Dunia), serta yang membuat ide (konsep) kalimat atau kata-kata di Baleho bersama Pedro, lalu diberikan kepada Nata.

“Juanda juga memerintahkan Nata, untuk membuat Baleho dan untuk dipasang di wilayah Banten Termasuk Kota Tangerang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Juanda diantaranya, 1 (satu) ID Card Anggota IMD, 97 (Sembilan puluh tujuh) Sertifikat diduga palsu, Jubah kebesaran sebagai Ketua Umum IMD,” bebernya, lengkap.

Diakhir penyampaianya, sosok Humas yang dikenal ramah seperti pimpinanya (Kapolrestro) ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku (Juanda) bakalan di jerat dengan Undang – undang pidana yang ancaman hukumanya lumayan lama.

“Pelaku sengaja atau dapat menerbitkan keonaran (kegaduhan, menggemparkan dan kerusuhan) di kalangan rakyat, sesuai pasal 14, 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Di beritakan sebelumnya, dalam kasus kerajaan fiktif ‘King of the King’ di Kota Tangerang yang sempat menghebohkan publik tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan tiga pria inisial SM (70), P (48), F (42). Ketiganya ditangkap pada Kamis (30/1) kemarin dan mengikrarkan diri dengan memajang Baliho (spanduk), berisi pemberitahuan di jalan Benteng Betawi, depan Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baliho yang menghebohkan publik ini berbunyi, “Selamat datang di Kota Tangerang King of the King YM Soekarno, Mr Dony Pedro, Presiden UBS, Presiden PBB, Presiden MI, Pembukaan asset amanah Allah SWT, Allahu Akbar yang Maha Agung pada tanggal 25 November 3019 s/d 30 Maret 2020 untuk melunasi hutang-hutang negara menyelesaikan dan melaksanakan dana ampera menuju kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Meuroke (KNKRI)”.

Cek berita yang lain di

No More Posts Available.

No more pages to load.