Punya Kendaraan Berpelat Luar Banten? Ada Diskon Pajak hingga 40 Persen

oleh -70 Dilihat
mutasi kendaraan
Petugas Samsat melakukan pemeriksaan dan pendataan kendaraan saat proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Banten. Pemilik kendaraan dari luar Banten dapat memanfaatkan program diskon pajak hingga 40 persen untuk mutasi masuk yang berlaku hingga 23 Desember 2026.

BANTENNOW.COM, TANGERANG — Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor berpelat luar Provinsi Banten masih memiliki kesempatan mendapatkan keringanan pajak apabila kendaraan tersebut dimutasi masuk ke wilayah Banten.

Pemerintah Provinsi Banten memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen bagi kendaraan milik perusahaan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat segera melakukan mutasi kendaraan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan yang digunakan di wilayah Provinsi Banten.

“Untuk mutasi masuk kendaraan pribadi dari luar Banten ada diskon 20 persen, sedangkan kendaraan perusahaan mendapatkan diskon 40 persen,” ujar Awal.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar daerah dan selama ini digunakan di wilayah Banten dapat memanfaatkan program tersebut untuk mengurus administrasi kendaraan sekaligus memperoleh keringanan dalam pembayaran pajak.

Program ini sekaligus menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendorong pemilik kendaraan lebih tertib dalam memenuhi administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah penggunaannya.

mutasi kendaraan

Berlaku hingga 23 Desember 2026

Keringanan pajak tersebut tidak hanya berlaku dalam waktu singkat. Awal menyampaikan, khusus kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Banten, program diskon tersebut masih berlaku hingga 23 Desember 2026.

Dengan masih tersedianya waktu hingga akhir periode, masyarakat pemilik kendaraan dari luar Banten diimbau memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir.

“Silakan dimanfaatkan oleh masyarakat yang kendaraannya dari luar Banten dan ingin melakukan mutasi masuk. Ada keringanan yang diberikan pemerintah,” katanya.

Awal mengatakan, program tersebut juga menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk memastikan administrasi kendaraan sesuai dengan wilayah tempat kendaraan tersebut digunakan.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut selama periode program berlangsung sehingga proses penertiban administrasi kendaraan dapat berjalan lebih optimal.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, kebijakan diskon mutasi masuk kendaraan diharapkan turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.