sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020. Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tegasnya.
Lanjut WH, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19. Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID- 19.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi,
a. pelaksanaan PSBB.
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi pelanggar PSBB.





