PSBB Tangerang Raya Hingga 3 Mei, Pelanggar Ada Sanksi

oleh -3334 Dilihat
oleh
PSBB Tangerang Raya Hingga 3 Mei, Pelanggar Ada Sanksi

sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020. Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tegasnya.

Lanjut WH, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19. Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID- 19.

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi,
a. pelaksanaan PSBB.
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi pelanggar PSBB.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.