PSBB Tangerang Raya Hingga 3 Mei, Pelanggar Ada Sanksi

oleh -3330 Dilihat
oleh
PSBB Tangerang Raya Hingga 3 Mei, Pelanggar Ada Sanksi

BANTENNOW.COM, SERANG — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, mulai Sabtu (18/4/20) hingga, Minggu (3/5/2020).

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada Ahad (12/4/20) lalu, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, tertanggal 15 April 2020.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.