BANTENNOW.COM, CiKUPA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menggelar patroli sekaligus memberikan himbauan kamtibmas terhadap aktivitas Mata Elang (Matel)/debt collector di wilayah hukum Polsek Cikupa, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Binmas Polsek Cikupa IPTU Mahdi, dengan melibatkan sejumlah personel Polsek Cikupa.
Adapun titik lokasi patroli dan himbauan kamtibmas meliputi pertigaan Cibadak serta Jalan Raya Serang KM 13,5, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar keberadaan Matel/debt collector yang beroperasi di ruang publik. Personel Polsek Cikupa memberikan himbauan tegas agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan umum serta mewajibkan setiap penagih utang untuk melengkapi surat-surat resmi dan menjalankan prosedur penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dari pihak perbankan atau lembaga pembiayaan.
Langkah ini dilakukan guna mencegah tindakan yang dapat meresahkan masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) akibat praktik penarikan kendaraan secara paksa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak mentolerir praktik penarikan kendaraan di jalan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Patroli dan himbauan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tegas Kapolsek. (sdr)





