Kepada penyidik, tersangka HR mengaku senjata airgun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan 31 butir amunisi dan 3 butir slongsong peluru kaliber 5.56 diakui tersangka didapat dari rekannya.
Baca Juga: Komunitas Pelestari dan Penyelamat Bahasa Sunda Tangerang
Selain senjata, polisi juga mengamankan 24 plat nomor kendaraan diduga hasil kejahatan. Satu unit mesin potong, 2 mesin angin, dan 3 tabung gas. Kasus itu, terang Wahyu, masih akan terus dikembangkan.
“Akan terus kami dalami untuk mengungkap sindikat atau jaringan lainnya,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, konferensi pers atau rilis itu pun, sebagai bagian dari implementasi program utama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yakni Pendekar Banten. Salah satu turunan program Pendekar Baten adalah manajemen media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.







