Melalui alat pinset itu, para pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM. Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak 3 kali. Dengan modus itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang.
“Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki para pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Membeli Motor Bekas, Agar Tak Tertipu
Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku. Saat itulah, salah satu tersangka FE berhasil ditangkap warga.
“Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp.3.750.000,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (wis)







