dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” terang Edy Sumardi.
Edy Sumardi pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Banten, untuk bijak bermedsos.
Tidak sebarkan foto-foto orang sakit, pemberitaan Hoax, video hoax atau konten hoax yang di peroleh dari media sosial, teliti dan cek ke sumbernya.
“Untuk itu dalam mengunakan media Sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa Tekhnologi, informasi dan Komunikasi, jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share,” tutup Edy.






