Polda Banten Selidiki Video Hoax Pasien RSDP Serang

oleh -2499 Dilihat
oleh
Polda Banten Selidiki Video Hoax Pasien RSDP Serang

dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” terang Edy Sumardi.

Edy Sumardi pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Banten, untuk bijak bermedsos.

Tidak sebarkan foto-foto orang sakit, pemberitaan Hoax, video hoax atau konten hoax yang di peroleh dari media sosial, teliti dan cek ke sumbernya.

“Untuk itu dalam mengunakan media Sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa Tekhnologi, informasi dan Komunikasi, jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share,” tutup Edy.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.