Pihak Kepolisian Polda Banten terang Kabid, dalam hal ini Ditreskrimsus telah melakukan upaya dan langkah penyelidikan terkait beredarnya video hoax singkat di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) tersebut.
“Ditreskrimsus Polda Banten, telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten. Dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoax atau tidak benar,” jelasnya.
Baca Juga: Foto Ati Bersama Pasangan Calon Beredar, Relawan: Itu Hoax
Edy Sumardi menyampaikan, beredarnya video viral yang memberikan informasi Hoax dan meresahkan masyarakat Banten saat ini sedang di tindak lanjuti oleh Ditkrimsus Polda Banten.
“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen






