,

Serah Terima Jabatan Kajari Kota Tangerang, Pj Wali Kota Nurdin: Pertahankan Koordinasi Demi Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

oleh -2890 Dilihat
oleh
Kajari Kota Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyerahkan cenderamata kepada I Ketut Maha Agung sebagai apresiasi atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kajari Kota Tangerang. Acara Serah Terima Jabatan Kajari ini berlangsung di Ballroom 2 Hotel Novotel Tangerang, Kamis (19/09/2024) malam.

Tak hanya itu, Pj Nurdin juga memberikan pesan khusus kepada Kajari yang baru, Muhammad Amin. Ia berharap sinergi yang telah terjalin baik selama ini dapat terus berlanjut, terutama dalam upaya menjaga kepastian hukum dan ketertiban di Kota Tangerang.

“Selamat datang kepada Bapak Muhammad Amin sebagai Kajari baru. Saya berharap, koordinasi antara Kejari dan Pemkot Tangerang dapat terus dipertahankan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Pj Nurdin dalam sambutannya.

Untuk diketahui, Muhammad Amin, S.H., M.H., sebelumnya bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sementara itu, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H., akan melanjutkan kariernya sebagai Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Peralihan kepemimpinan di tubuh Kejaksaan Negeri ini diharapkan mampu membawa angin segar dalam meningkatkan sinergi penegakan hukum serta pelayanan yang lebih optimal bagi warga Kota Tangerang.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.