“Kalau di OPD itu kan sudah ada imbauan dari Dinkes dan sudah ada tim khusus dan pol PP sendiri. Kasatnya selaku ketua koordinator, itu sudah rapat sebulan yang lalu,” kata dia.
Ia mengatakan, untuk OPD tidak diperbolehkan merokok diruangan kerja dan di Lingkungan Kantor. Namun, hingga saat ini pihaknya belum secara detail mengetahui karena Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang KTR belum diterimanya dari Dinkes Kota Serang.
“Nanti kalau secara tindak tegas, (saat ini) baru sosialisasi, imbauan supaya tidak merokok diruangan kerja atau dikantor,” ucapnya.
Kemudian, ujar dia, untuk penertiban iklan rokok di kawasan Alun-alun, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.
“Kalau di Alun-alun ada iklan rokok saya nunggu rekom dari BPKAD, kalau BPKAD sudah memberikan rekom untuk menurunkan iklan rokok di Alun-alun ya Pol PP siap untuk menertibkan,” ujarnya.
Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang Iqbal melalui panggilan telepon dan mendatangi ruangannya, tidak berhasil ditemui dengan alasan banyak menerima tamu. (bn)





