Perda KTR Dilanggar, Dinkes Kota Serang Sulit Dikonfirmasi

oleh -2905 Dilihat
oleh
Perda kawasan bebas rokok

“Kalau di OPD itu kan sudah ada imbauan dari Dinkes dan sudah ada tim khusus dan pol PP sendiri. Kasatnya selaku ketua koordinator, itu sudah rapat sebulan yang lalu,” kata dia.

Ia mengatakan, untuk OPD tidak diperbolehkan merokok diruangan kerja dan di Lingkungan Kantor. Namun, hingga saat ini pihaknya belum secara detail mengetahui karena Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang KTR belum diterimanya dari Dinkes Kota Serang.

“Nanti kalau secara tindak tegas, (saat ini) baru sosialisasi, imbauan supaya tidak merokok diruangan kerja atau dikantor,” ucapnya.

Kemudian, ujar dia, untuk penertiban iklan rokok di kawasan Alun-alun, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.

“Kalau di Alun-alun ada iklan rokok saya nunggu rekom dari BPKAD, kalau BPKAD sudah memberikan rekom untuk menurunkan iklan rokok di Alun-alun ya Pol PP siap untuk menertibkan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang Iqbal melalui panggilan telepon dan mendatangi ruangannya, tidak berhasil ditemui dengan alasan banyak menerima tamu. (bn)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.