Perda KTR Dilanggar, Dinkes Kota Serang Sulit Dikonfirmasi

oleh -2904 Dilihat
oleh
Perda kawasan bebas rokok

SERANG, (BN) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Serang, masih ada saja yang melanggara. Perda yang sudah terbentuk sejak tahun 2015 lalu itu, sampai saat ini masih terus dalam tahap sosialisasi.

Pantauan bantennow.com di lingkungan kantor Dinkes sendiri merokok masih bebas di lakukan di halaman kantor. Seperti yang dilakukan sekuriti Dinkes sambil menerima tamu yang hadir pada Kamis (29/8/2019).

Padahal, dalam Perda tentang KTR Kota Serang nomor 7 tahun 2015 pada bab III tentang kawasan tanpa merokok pemerintah daerah menetapkan tempat tertentu atau area sebagai KTR. Tempat itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan olahraga.

Kemudian, masih dalam Bab III pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat sebagaimana dimaksud wajib menetapkan dan menerapkan perda KTR.

Sekretaris Satpol PP Kota Serang TB Yassin mengatakan, untuk seluruh OPD di Lingkungan Kota Serang sudah dihimbau oleh Dinkes untuk menerapkan KTR. Namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.