BANTENNOW.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, dalam Pertemuan Tim Satgas KTR yang dihadiri camat, kepala OPD, dan perwakilan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan utama melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman.
Bacaan Lainnya:
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan atau menghambat industri rokok, melainkan murni demi kepentingan kesehatan publik.
“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama,” ujar Bupati Maesyal Rasyid, Senin (29/9/2025).





