“Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas,” tegasnya.
Melalui penegakan Perda KTR, Pemkab Tangerang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
Bacaan Lainnya:
“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat,” imbuh Bupati.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menjaga lingkungan tetap sehat dan bebas dari asap rokok.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” tutupnya. (afa)





