Penerapan KTR meliputi sejumlah fasilitas umum yang menjadi ruang aktivitas masyarakat, antara lain sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek), sarana pendidikan (sekolah dan kampus), tempat ibadah, arena olahraga, serta kantor pemerintahan dan pusat pelayanan publik.
Sebagai solusi bagi perokok, Pemkab Tangerang juga menyiapkan smoking area di titik-titik strategis dengan mengadopsi model seperti di bandara.
“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Bacaan Lainnya:
Bupati pun menekankan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat umum untuk menghirup udara bersih.
Ia menginstruksikan seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di semua kawasan KTR serta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga menegaskan larangan praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun berbagai fasilitas umum.





