Pemotongan Hewan Kurban Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

oleh -1947 Dilihat
oleh
Pemotongan Hewan Kurban Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

BANTENNOW.COM, TIGARAKSA – Pemkab Tangerang menegaskan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di masjid masing-masing. Namun wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied saat menggelar video conference tentang pemotongan hewan kurban, di Ruang Rapat Solear, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Selasa (14/7/2020).

Menurutnya, protokol pemotongan hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Selain itu Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19) serta Surat Edaran Bupati Nomor 003.2/1891-DPKP tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.