“Saat penyembelihan hewan kurban, semua petugas harus mengikuti protokol kesehatan. Mereka wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Panitia juga wajib membentuk petugas pendistribusian agar daging kurban dibagikan door to door agar tidak menimbulkan perkumpulan masa,” ucapnya
Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18/2009 juncto Nomor 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengantisipasi ancaman kesehatan masyarakat yang bersumber dari penyakit hewan dan menular ke manusia (zoonosis) serta menjamin produk hewan yang beredar untuk dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). (bud)
Air Bersih PERUMDAM TKR Bakal Dinikmati Warga Rajeg
Air bersih hasil olahan mulai bisa dinikmati warga Kecamatan Rajeg. Kabar gembira ini setelah PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang. Baca Selanjutnya





