Pemkot dan DPRD Kota Serang Usung Delapan Propemperda

oleh -612 Dilihat
oleh
Foto Pemkot dan DPRD Kota Serang Usung Delapan Propemperda
Walikota Serang Syafrudin. (foto: dokumentasi)

SERANG, (BN) – Delapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020, diusulkan dalam agenda rapat kerja antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Serang.

Usulan tersebut dinilai memiliki kedudukan yang sangat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Karena, terdapat acuan mengenai skala prioritas penyusunan rancangan Perda untuk jangka panjang menengah atau jangka pendek. Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 11 Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, pembahasan penyusunan propemperda dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi usulan dari pemerintah daerah dan DPRD,” ungkap Walikota Serang Syafrudin saat di wawancarai, Kamis (21/11/2019).

Adapun 8 usulan Propemperda tersebut, tiga diantaranya merupakan usulan Walikota Serang dan sisanya merupakan usulan DPRD Kota Serang.

“Pertama, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kedua pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah, dan ketiga perencanaan detail tata ruang dam peraturan zonasi sub pusat pelayanan Kota di Kecamatan Curug, Walantaka, Kasemen dan Taktakan,” jelas Syafrudin.

Sedangkan 5 lainnya, yang merupakan usulan dari DPRD Kota Serang diantaranya tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar pendidikan diniyah, kewirausahaan pemuda, perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah, serta raperda sanitasi total berbasis masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, 8 Propemperda yang diusulkan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Perda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar pendidikan diniyah merupakan respon dari visi misi yang diusung Walikota dan Wakil Walikota Serang, seperti maghrib mengaji dan sebagainya,” singkatnya. (bud)

Cek berita dan artikel Banten Now yang lain di: Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.