“Kelompok ini memang kelompok Lampung. Sering beroperasi di wilayah Kota Serang. Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi. Barang Bukti berhasil diamakan berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik pelaku serta barang hasil curian. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Pelaku ZA mengungkapkan, dirinya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi.
“Satu unit sepeda motor dijual seharga dua juta, di jual ke daerah Saketi Pandeglang tempat teman. Duit buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di daerah Kota Serang,” pungkasnya. (bud)






