Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Penghapusan Data, Ini Caranya

oleh -55 Dilihat

BANTENNOW.COM, TANGERANG – Pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan penghapusan data kendaraan kepada kepolisian. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Penghapusan data dilakukan apabila kendaraan sudah tidak lagi digunakan di jalan raya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan bermotor memiliki dua dasar. Pertama, atas permintaan pemilik kendaraan. Kedua, atas pertimbangan pejabat Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Penghapusan data atas permintaan pemilik hanya dapat dilakukan apabila kendaraan benar-benar tidak dioperasikan lagi. Kebijakan ini bertujuan agar data kendaraan yang tercatat dalam sistem administrasi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga kendaraan yang sudah tidak digunakan tidak lagi tercantum secara administratif.

Untuk mengajukan penghapusan data, pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan penghapusan data dan bukti identitas pemilik kendaraan. Selain itu, pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan kendaraan tidak lagi dioperasikan.

Persyaratan lainnya meliputi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik juga harus menyerahkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Sebagai pelengkap, foto kendaraan turut dilampirkan sebagai bukti fisik.

Setelah data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali dan dinyatakan tidak sah untuk digunakan di jalan umum. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki STNK dan TNKB yang sah.

Selain atas permintaan pemilik, penghapusan data kendaraan juga dapat dilakukan secara otomatis. Hal ini terjadi apabila STNK telah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut, yang berarti kewajiban pembayaran pajak kendaraan tidak dipenuhi selama periode tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.