Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area Tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.
Setelah itu tim melakukan control delivery ke kantor CMC di Cideng Jakpus. Pada Jumat hingga Minggu, 24-26 Juli, tim Gabungan Subdit melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda.
“Di Cideng Jakpus dtangkap dua orang, di Parung Bogor 2 orang dan Aceh 5 orang,” ungkapnya.
Susatyo menerangkan sembilan pelaku penyelundupan 159 kg ganja itu telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimum hukuman mati.
Sementara, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau, kepada masyarakat agar menjauhi dan menghindari narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat hindari narkoba. Kami juga mohon peran aktif tokoh masyarakat agar membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat,” terangnya. (bud)







