14 Pelajar dan Mahasiswa Ditangkap, LBH Rakyat Banten Praperadilankan Polda Banten

oleh -1973 Dilihat
oleh
14 Pelajar dan Mahasiswa Ditangkap, LBH Rakyat Banten Praperadilankan Polda Banten

Dia menjelaskan, 14 pelajar dan mahasiswa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu, dikenakan delik pidana seperti Pasal 181, Pasal 112, dan Pasal 351 KUHAP, termasuk UU Nomor 4 Tahun 1984 tetang Wabah Penyakit.

“Soal penerapan UU Wabah Penyakit, menurut saya terkesan dipaksakan. Kalau karena soal masker dan kerumunan, kita semua tahu bukan hanya 14 orang itu saja. Selain itu, apakah aparat kepolisian juga semuanya menggunakan masker? Intinya kita akan pertanya penerapan UU Wabah Penyakit,” katanya.

Baca Juga : Terdampak Covid-19, Pemkab Tangerang Bantu Mahasiswa NTB

 

Charlos juga menerangkan dari 14 orang itu, ada satu mahasiswa yang dikenakan pasal 351 KUHAP. Hal itu juga perlu ada pembuktian secara formil. “Kita akan uji nanti dalam sidang praperadilan,” tuturnya. (bud)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Banten Now merupakan portal online berita dan hiburan dibawah naungan PT INTAN PERMATA MEDIA yang berfokus pada pembaca Indonesia baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Berita www.bantennow.com diupdate selama 24 jam. www.bantennow.com memiliki beragam konten dari info komunitas, berita umum, politik, peristiwa, internasional, bisnis, lifestyle, olahraga/sports, otomotif, teknologi, dan lainnya. Para pembaca kami adalah profesional, karyawan kantor, pengusaha, politisi, pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tangga.

No More Posts Available.

No more pages to load.