Dia menjelaskan, 14 pelajar dan mahasiswa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu, dikenakan delik pidana seperti Pasal 181, Pasal 112, dan Pasal 351 KUHAP, termasuk UU Nomor 4 Tahun 1984 tetang Wabah Penyakit.
“Soal penerapan UU Wabah Penyakit, menurut saya terkesan dipaksakan. Kalau karena soal masker dan kerumunan, kita semua tahu bukan hanya 14 orang itu saja. Selain itu, apakah aparat kepolisian juga semuanya menggunakan masker? Intinya kita akan pertanya penerapan UU Wabah Penyakit,” katanya.
Baca Juga : Terdampak Covid-19, Pemkab Tangerang Bantu Mahasiswa NTB
Charlos juga menerangkan dari 14 orang itu, ada satu mahasiswa yang dikenakan pasal 351 KUHAP. Hal itu juga perlu ada pembuktian secara formil. “Kita akan uji nanti dalam sidang praperadilan,” tuturnya. (bud)






