BANTENNOW.COM, SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten akan mempraperadilankan Polda Banten terkait penangkapan 14 pelajar dan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja, Senin (6/10/2020) lalu.
Demikian disampaikan Charlos Fernandos Silalahi, kuasa hukum 14 pelajar dan mahasiswa dari LBH Rakyat Banten, saat menggelar jumpa pers di Kota Serang, Jumat (10/10/2020) malam.
Baca Juga : Ribuan Mahasiswa Tangerang Bakar Ban Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
“Kami akan ajukan gugatan praperadilan ke Polda Banten. Hal itu untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tehadal 14 pelajar dan mahasiswa,” katanya.
Charlos menjelaskan, penangkapan terhadap mereka itu terdapat beberapa kelemahan secara hukum. “Bagaimana kelemahannya, saya belum bisa menyampaikan kepada publik. Namun saya melihat ada celah kelalaian polisi,” paparnya.
Baca Juga : Mahasiswa Unsera Advokasi Warga Terkait Dampak Larangan Mudik





