Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Mal Ciputra, serta penyuluhan perizinan berusaha di kecamatan-kecamatan, pendampingan, konsultasi, dan pembinaan kepada para pelaku usaha, menjadi bukti nyata dari komitmen ini.
Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Tangerang juga mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan menciptakan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SIPINTER), sebagai pelengkap sistem OSS yang sudah ada.
“Komitmen kami dalam memberikan pelayanan juga tercermin dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan nilai 94,75 dan kategori Sangat Baik,” tegas Soma.
BACA JUGA: Investor China Berminat Investasi Bidang Energi dan Wisata di Kabupaten Tangerang
DPMPTSP tidak berhenti berinovasi dalam memberikan layanan publik. Mereka berencana menambah gerai mal pelayanan publik agar seluruh elemen masyarakat dari 29 kecamatan yang membutuhkan layanan perizinan bisa ditangani dengan cepat.





