TIGARAKSA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang telah membuktikan bahwa optimalisasi layanan publik dapat signifikan meningkatkan investasi di daerah tersebut.
Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja sejak November 2020 menjadi landasan kerja penting bagi perangkat pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah, merupakan bagian dari regulasi tersebut.
BACA JUGA: Inovasi Unggulan Kelurahan Kuta Jaya: Tingkatkan Pelayanan Publik dengan PAK SIGIT
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, penerapan regulasi baru ini diikuti dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencapai 71.537 hingga 31 Desember 2023.
“Kami terus mengikuti aturan main baru, dan ini dibuktikan dengan tingginya jumlah NIB di Kabupaten Tangerang,” kata Soma Atmaja.